Peraturan Yang Menjadi Landasan Tata Ruang

 


Dalam tata ruang, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dilakukan secara sistematis, adil, dan berkelanjutan. Berikut adalah peraturan-peraturan utama yang menjadi landasan dalam tata ruang di Indonesia:


1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal-pasal penting:

  1. Pasal 1 : Definisi dan terminologi penting dalam penataan ruang.
  2. Pasal 2-4 : Prinsip-prinsip dasar penataan ruang yang meliputi keserasian, keterpaduan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan kesetaraan.
  3. Pasal 19-21 : Rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  4. Pasal 35 : Pengendalian pemanfaatan ruang.
  5. Pasal 37 : Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal penting:

  1. Pasal 15 : Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan pembangunan.
  2. Pasal 22 : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pasal-pasal penting:

  1. Pasal 5-8 : Pedoman penyusunan rencana tata ruang.
  2. Pasal 20-22 : Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  3. Pasal 41-43 : Peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan UU Penataan Ruang, termasuk mekanisme koordinasi, monitoring, dan evaluasi penataan ruang.

5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia harus memiliki Perda yang mengatur tata ruang wilayahnya masing-masing, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Permen PUPR No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

8. Peraturan terkait lainnya:

Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, dan regulasi lain yang berkaitan dengan penataan ruang kawasan strategis nasional, kawasan perkotaan, kawasan industri, dan kawasan lainnya.

Peraturan-peraturan ini membentuk kerangka hukum dan operasional yang mendukung terciptanya tata ruang yang terstruktur dan terkelola dengan baik, serta mengakomodasi berbagai kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

0 Komentar