Apa itu PKKPR Non Berusaha?

 


PKKPR Non Berusaha (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha) adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak berhubungan dengan usaha atau bisnis sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. PKKPR ini diperlukan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki tujuan komersial, seperti pembangunan rumah pribadi, fasilitas sosial, atau kegiatan lain yang bukan bersifat komersial.


Secara umum, PKKPR Non Berusaha mencakup:

  1. Pembangunan Rumah Tinggal Pribadi : Izin untuk mendirikan rumah pribadi di atas tanah yang dimiliki oleh perorangan.
  2. Fasilitas Sosial dan Umum : Pembangunan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur sosial lainnya yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
  3. Kegiatan Non Komersial Lainnya : Aktivitas atau proyek lain yang tidak bersifat komersial dan memerlukan penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Proses mendapatkan PKKPR Non Berusaha biasanya melibatkan pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, disertai dengan dokumen pendukung seperti rencana pembangunan, bukti kepemilikan lahan, dan lain-lain. Tujuan utama dari PKKPR Non Berusaha adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang memenuhi ketentuan tata ruang yang ada dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat sekitar.

Dasar hukum dan tata cara pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:


 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Mengatur tentang bagaimana penataan ruang dilakukan di Indonesia, termasuk persyaratan dan perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang : Menjelaskan lebih rinci mengenai pelaksanaan penataan ruang, termasuk mekanisme pengajuan PKKPR.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang : Merinci prosedur dan persyaratan untuk memperoleh PKKPR.


Tata Cara Pengajuan PKKPR Non Berusaha

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan PKKPR Non Berusaha:

1. Persiapan Dokumen :

  • Surat Permohonan : Surat resmi yang diajukan oleh pemohon kepada pemerintah daerah atau instansi terkait.
  • Rencana Pembangunan: Dokumen yang berisi rincian rencana pembangunan atau kegiatan yang akan dilakukan.
  • Bukti Kepemilikan Lahan : Sertifikat tanah atau bukti lain yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki hak atas lahan yang akan digunakan.
  • Dokumen Pendukung Lainnya : Misalnya, rekomendasi teknis, hasil studi kelayakan, dan dokumen lingkungan jika diperlukan.


2. Pengajuan Permohonan :

  • Permohonan diajukan melalui sistem perizinan terpadu atau ke kantor dinas tata ruang/kantor pertanahan setempat.
  • Beberapa daerah mungkin memiliki sistem online untuk mempermudah proses pengajuan.


3. Verifikasi dan Evaluasi :

  • Pemerintah daerah atau instansi terkait akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan evaluasi terhadap rencana pemanfaatan ruang.
  • Jika diperlukan, akan dilakukan survei lapangan atau konsultasi publik untuk memastikan tidak ada dampak negatif dari kegiatan yang direncanakan.


4. Penerbitan PKKPR :

  • Jika permohonan disetujui, pemerintah daerah atau instansi terkait akan menerbitkan PKKPR Non Berusaha.
  • PKKPR ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah direncanakan.


5. Pengawasan dan Evaluasi :

  • Setelah PKKPR diterbitkan, pemohon wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
  • Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan yang diizinkan.

Proses ini bisa bervariasi sedikit tergantung pada peraturan daerah dan spesifikasi proyek yang diajukan. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa dengan dinas tata ruang setempat atau instansi terkait untuk informasi yang lebih detail dan terkini.


Langkah-Langkah Detail Pengajuan PKKPR Non Berusaha

1. Mengumpulkan Informasi Awal :

  • Konsultasi Awal : Pemohon dapat mengadakan konsultasi awal dengan dinas tata ruang atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan.
  • Pengumpulan Data dan Dokumen : Pemohon perlu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, rencana pembangunan, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.


2. Pengajuan Permohonan :

  • Pengisian Formulir Permohonan : Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh dinas tata ruang atau instansi terkait. Formulir ini biasanya mencakup informasi tentang pemohon, lokasi lahan, dan rincian rencana pemanfaatan ruang.
  • Pengajuan Dokumen : Dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan diserahkan bersama dengan formulir permohonan ke dinas tata ruang atau melalui sistem perizinan online jika tersedia.


3. Proses Verifikasi dan Evaluasi :

  • Verifikasi Administratif : Dinas tata ruang akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
  • Evaluasi Teknis : Rencana pemanfaatan ruang akan dievaluasi secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku.
  • Survei Lapangan : Jika diperlukan, tim dari dinas tata ruang akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual lokasi yang diajukan.


4. Proses Konsultasi Publik (Jika Diperlukan) :

  • Pengumuman Publik : Beberapa jenis kegiatan mungkin memerlukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sekitar.
  • Rapat Dengar Pendapat : Dinas tata ruang bisa mengadakan rapat dengar pendapat untuk membahas rencana pemanfaatan ruang dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.


5. Keputusan dan Penerbitan Izin :

  • Rapat Tim Teknis : Setelah evaluasi dan konsultasi, tim teknis akan mengadakan rapat untuk membahas hasil verifikasi dan survei.
  • Penerbitan PKKPR : Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala, dinas tata ruang akan menerbitkan PKKPR Non Berusaha. Izin ini kemudian diserahkan kepada pemohon.


6. Pelaksanaan Kegiatan :

  • Pelaksanaan Sesuai Izin : Pemohon dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan yang telah disetujui dalam PKKPR.
  • Kepatuhan Terhadap Peraturan : Pemohon harus mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam PKKPR dan peraturan terkait lainnya.


7. Pengawasan dan Evaluasi Berkala :

  1. Monitoring oleh Pemerintah : Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
  2. Pelaporan : Pemohon mungkin diminta untuk melaporkan perkembangan kegiatan pemanfaatan ruang secara berkala kepada dinas tata ruang.

Contoh Kasus dan Praktik Terbaik Pengajuan PKKPR Non Berusaha

Berikut adalah contoh kasus dan beberapa praktik terbaik yang dapat membantu pemohon dalam mengajukan PKKPR Non Berusaha:


Contoh Kasus

1. Pembangunan Rumah Tinggal di Kawasan Perumahan :

  • Situasi : Seorang warga ingin membangun rumah tinggal di atas tanah yang telah dimilikinya di kawasan perumahan.
  • Dokumen yang Diperlukan :

  1. Surat permohonan
  2. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
  3. Rencana bangunan (gambar arsitektur)
  4. Rekomendasi dari RT/RW setempat

  • Proses :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke dinas tata ruang setempat dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Dinas melakukan verifikasi dan, jika perlu, survei lapangan.
  3. Setelah verifikasi selesai dan tidak ada masalah, PKKPR diterbitkan.


2. Pembangunan Fasilitas Sosial (Seperti Sekolah atau Puskesmas) :

  • Situasi : Sebuah yayasan ingin membangun sekolah dasar di lahan yang telah dihibahkan.
  • Dokumen yang Diperlukan :

  1. Surat permohonan dari yayasan
  2. Akta hibah tanah dan sertifikat tanah
  3. Rencana bangunan (termasuk tata letak dan fasilitas)
  4. Studi kelayakan (jika diperlukan)
  5. Izin lingkungan (jika diperlukan)

  • Proses :

  1. Yayasan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  2.  Dilakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan.
  3.  Konsultasi publik mungkin diperlukan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat setempat.
  4.  Setelah evaluasi selesai, PKKPR diterbitkan.

Butuh data atau jasa pemetaan? Segera Hubungi Kami!
HUBUNGI KAMI SEKARANG

0 Komentar