Peta Indikatif Pundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan tata ruang dan perlindungan hutan di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam menunda atau membatasi pemberian izin baru pada kawasan tertentu, terutama yang memiliki fungsi lindung seperti hutan primer dan lahan gambut.
Di Provinsi Riau, keberadaan Peta PIPPIB menjadi sangat krusial mengingat tingginya tekanan terhadap hutan alam dan gambut. Dengan adanya peta ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap pemberian izin usaha, baik itu perkebunan, kehutanan, maupun kegiatan lainnya, tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, peta ini juga terintegrasi dengan Peta Gambut dan Peta Kawasan, sehingga memberikan gambaran lebih jelas mengenai fungsi ekologis lahan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi lahan yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, seperti banjir dan kebakaran hutan.
Melalui koleksi Peta Indikatif Pundaan Pemberian Izin Baru, masyarakat, akademisi, hingga praktisi tata ruang dapat mengakses informasi spasial yang lebih transparan. Setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau memiliki dokumen peta masing-masing, yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan wilayah.
Daftar Peta PIPPIB Kab/Kota Provinsi Riau
Nomor | Nama Kab/Kota | Link Peta |
---|---|---|
1 | Kabupaten Kampar | Lihat Peta |
2 | Kabupaten Rokan Hulu | Lihat Peta |
3 | Kabupaten Rokan Hilir | Lihat Peta |
4 | Kabupaten Siak | Lihat Peta |
5 | Kabupaten Bengkalis | Lihat Peta |
6 | Kabupaten Kep. Meranti | Lihat Peta |
7 | Kabupaten Kuansing | Lihat Peta |
8 | Kabupaten Pelalawan | Lihat Peta |
9 | Kabupaten Indragiri Hulu | Lihat Peta |
10 | Kabupaten Indragiri Hilir | Lihat Peta |
11 | Kota Pekanbaru | Lihat Peta |
12 | Kota Dumai | Lihat Peta |
0 Komentar